Pokja Intrakurikuler dan Kokurikuler adalah tim kerja yang bertanggung jawab untuk memastikan pengintegrasian materi Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) dan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (PRLH) ke dalam dokumen kurikulum, perangkat pembelajaran, dan aktivitas penguatan karakter siswa.
Memastikan setiap mata pelajaran (bukan hanya IPA) memuat materi atau penugasan yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan.
Membangun karakter siswa melalui proyek-proyek (seperti P5 dalam Kurikulum Merdeka) yang berfokus pada isu keberlanjutan.
Menyusun bukti fisik berupa dokumen perencanaan (Silabus/ATP, RPP/Modul Ajar) yang memuat unsur lingkungan.
Kegiatan terintegrasi langsung dengan Mata Pelajaran (Mapel) rutin.
Menganalisis CP atau KD di semua mata pelajaran (Agama, Matematika, Bahasa, IPS, dll) yang bisa disisipi materi lingkungan hidup.
Mewajibkan guru membuat RPP atau Modul Ajar yang secara eksplisit mencantumkan kegiatan pembelajaran berbasis lingkungan.
Mengajar di luar kelas (outdoor learning) dengan memanfaatkan kebun sekolah, hutan sekolah, atau kolam sebagai laboratorium alam.
Memasukkan soal-soal bertema lingkungan hidup dalam Ulangan Harian, PTS, atau PAS.
Dukungan materi kelas melalui proyek, pendalaman, atau kunjungan.
Mengambil tema "Gaya Hidup Berkelanjutan" atau "Kewirausahaan (Hijau)".
Kunjungan ke TPA (Manajemen Sampah), Kebun Raya, Hutan Mangrove, atau pusat pengolahan limbah.
Lomba Cerdas Cermat Lingkungan Hidup, Esai, atau Poster Ilmiah tentang perubahan iklim.
Kegiatan di balik layar untuk administrasi dan bukti fisik.
Pelatihan bagi guru tentang cara menyusun Modul Ajar terintegrasi lingkungan.
Kepala Sekolah atau Ketua Pokja memantau apakah guru benar-benar menyampaikan materi lingkungan saat mengajar.
Mengumpulkan file RPP/Modul Ajar, foto kegiatan belajar mengajar (KBM), dan hasil karya siswa (portofolio) sebagai bukti fisik penilaian Adiwiyata.
Daftar laporan kegiatan yang telah diupload